Loading..
Sponsored By :GoogleAdsense.

Saturday, July 10, 2010

Hukum Berlapis Mengancam Ariel-Luna-Cut Tari

Ariel dijerat dengan tiga hukum berlapis. Sedangkan Luna dan Tari cukup dua.

Luna Maya Usai Diperiksa di Mabes Polri (Surabaya Post/Akbar Insani)
Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari sudah resmi menjadi tersangka kasus beredarnya video adegan seks di antara mereka. Ariel kini sudah ditahan. Namun Luna dan Cut Tari hingga saat ini masih belum.

Dalam kasus ini, tim penyidik Mabes Polri terlebih dahulu menetapkan Nazriel Irham alias Ariel Peterpan sebagai tersangka sejak 22 Juni 2010. Polisi menjerat Ariel dengan hukuman berlapis.
Tuduhan pertama, Ariel dinilai melanggar Pasal 4 UU Pornografi terkait tindakan memproduksi materi pornografi. Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Belum cukup, musisi yang digila-gilai banyak wanita ini juga dibidik dengan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kesusilaan.

Penyidikan kasus video seks yang diduga melibatkan ketiga artis terus berlanjut. Setelah menetapkan Ariel sebagai tersangka, penyidik memeriksa Luna dan Cut Tari secara intensif. Luna dan Cut Tari diperiksa sebagai saksi dari tersangka Ariel.

Polisi bahkan menggeledah rumah milik dua artis cantik itu. Selain menggeledah, polisi juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap mereka.

Pada 2 Juli 2010, polisi kemudian meningkatkan status Luna dan Cut Tari dari saksi menjadi tersangka. Sama seperti Ariel, keduanya dibidik dengan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan UU Pornografi.
"Tapi saya lupa pasalnya tentang UU Pornografi itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi, Edward Aritonang.

Bedanya, Luna dan Cut Tari tidak dijerat UU ITE yang juga dipakai aparat untuk menjerat Ariel Peterpan.
Mengapa demikian?

"Karena keduanya tidak melakukan perbuatan mengedarkan video itu. Mengedarkan itu berarti menunjukkan video itu pada orang lain, berbeda dengan Ariel yang diduga melakukan tindakan seperti itu," kata Edward Aritonang. (kd)
• VIVAnews

1 Comments:

Baru sempat mampir nih!
Liat-liat dulu....
Situsnya bagus nih!
apalagi artikelnya, menarik banget!
Saya seperti disuguhi makan enak!
hehehehehhehehe

Oia Kunjungan balik ya sob, ini blog saya
http://www.ariellunamaya.co.cc
Salam kenal....

Post a Comment

leave comment for this article...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

 
Photobucket